Information & Guide

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini PBG memiliki fungsi:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.

Sertifikat Laik Fungsi

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

SLF memiliki fungsi:

Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan. Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan fisik bangunan gedung. SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

Aspek yang diperiksa meliputi:

  1. Struktur
  2. Arsitektur
  3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

untuk memulai mengajukan SLF klik disini

SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal. 5 tahun untuk bangunan lainnya. apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali.

Surat Bukti Kepemilikan Gedung

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, atau disingkat SBKBG, adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.

SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF, klik disini

SBKBG memiliki fungsi:

Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut. Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendata kepemilikan bangunan gedung.

Rencana Teknis Pembongkaran

Rencana Teknis Pembongkaran, atau disingkat RTB, adalah dokumenrencana yang dikeluarkan dari pemilik sebuah bangunan gedung kepada pemerintah sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan akan dibongkar, dan memiliki rencana untuk membongkar bangunan tersebut.

Rencana untuk membongkar bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana pembongkaran tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini

RTB memiliki Fungsi:

Memastikan bangunan gedung dapat dibongkar dengan sah tanpa ada implikasi kepada pelaksana dan lingkungannya. Memastikan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pelaksana dan lingkungannya. Mendata bangunan gedung yang dibongkar. RTB disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan disetujui paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

Pendataan Bangunan Gedung

Pendataan Bangunan Gedung adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya, atau masyarakat secara mandiri, untuk menghimpun data sebuah bangunan gedung.

Pendataan bangunan gedung bermanfaat untuk

  • Menjamin hak dan status bangunan gedung.
  • Menjamin bangunan gedung tersebut sesuai dengan standar teknis.
  • Menjamin bangunan tersebut aman, nyaman, sehat, dan dapat memberi kemudahan untuk pengguna dalam beraktifitas.
  • Menjamin penyelenggaraan bangunan gedung tertib dan teratur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pendataan bangunan gedung dapat dilakukan dengan cara

  • Mendaftarkan rencana teknis bangunan gedung untuk memperoleh PBG.
  • Mendaftarkan bangunan gedung untuk memperoleh SLF.
  • Memperoleh SBKBG.
  • Mengajukan RTB.

Data setiap bangunan gedung akan dimuat dalam Nomor Induk Bangunan. Nomor Induk Bangunan, atau disingkat NIB adalah nomor unik yang diberikan pada setiap bangunan yang telah terdata. untuk mengetahui NIB bangunan yang anda miliki, anda dapat melihatnya pada SBKBG.

Pemindahan IKN

Ide Pemindahan Ibu Kota Negara

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru (TEMPO Co).

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.